Sengketa Aset RSUD Daha Husada, Pemprov Ambil Aset Meski Masih Proses Hukum

MOJOKERTO, iNews.id - Sengketa lahan antara pemerintah dan warga masih menjadi masalah di Jawa Timur. Yang terbaru terjadi di Kediri, tepatnya di Kelurahan Mojoroto.
Sengketa terjadi sebab aset tanah yang diketahui milik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri hendak diambil kembali. Sementara itu, di atas tanah kadung berdiri sejumlah bangunan rumah milik warga.
Setidaknya terdapat 26 kavling aset milik Dinas Kesehatan Provinsi Jatim yang ditempati warga. Area tersebut harus dikosongkan sebab Pemprov Jatim hendak menggunakannya untuk kebutuhan lain.
Direktur RSUD Daha Husada, Darwan Triyono mengatakan, aset tersebut sengaja diambil karena akan digunakan untuk pengembangan Rumah Sakit Daha Husada milik Pemprov Jatim. Karena itu, warga yang menempati aset tersebut dimintai segera pergi mengosongkan bangunan yang mereka tempati.
Eksekusi aset tanah dan bangunan milik pun diwarnai protes dan keributan. Salah seorang penghuni rumah sempat pingsan, sementara beberapa mahasiswa yang ikut mendampingi menangis histeris.
Keributan terjadi setelah petugas Satpol PP datang dan berusaha mengosongkan rumah. Sejumlah penghuni rumah menolak pergi. Mereka memaksa tetap bertahan di dalam rumah yang akan dieksekusi.
Di antara warga, beberapa mahasiswa ikutnhadir mendampingi. Para mahasiswa ini mencoba untuk berdialog agar penertiban ditunda karena ada proses hukum yang sedang berjalan.
Beberapa di antara mereka bahkan mencoba mengadang petugas yang akan menertibkan aset bangunan. Terjadi insiden yang cukup getir. Salah seorang warga pingsan di sela tarik ulur pengosongan.
Meski demikian, petugas bergeming dan tetap melakukan penertiban. Seluruh perabot dan isi rumah dikeluarkan dan diangkut ke atas truk.
Menurut informasi yang dihimpun Tim iNews, saat ini warga telah mengajukan gugatan ganti rugi bangunan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Namun, pihak Pemprov Jatim tetap menolak.
Berdasarkan keterangan Darmawan ada perjanjian saat awal penempatan aset antara warga dan pemerintah setempat. Dalam kesepakatan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai ganti rugi bangunan.
"Aturannya, ketika aset itu dibutuhkan, maka harus diserahkan. Tidak ada kewajiban Pemprov Jatim memberikan ganti rugi," katanya.
Darmawan mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah sosialisasi untuk penertiban aset. Namun, sebagian warga masih memilih bertahan untuk menuntut ganti rugi bangunan kepada pihak rumah sakit.
Darmawan juga memastikan bahwa eksekusi ini telah sesuai dengan prosedur. Jauh hari Pemprov Jatim telah memberikan sosialiasasi, peringatan hingga teguran tiga kali agar warga segera pindah.
"Beberapa sudah mengosongkan rumah sendiri. Hanya ada empat yang bertahan, sehingga terpaksa kami eksekusi," katanya.
Diketahui, sidang gugatan ganti rugi bangunan rencananya akan digelar pada 7 juni mendatang. Warga berharap, pihak tergugat bisa memberikan ganti rugi bangunan yang sesuai.
Editor : Trisna Eka Adhitya