JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai maraknya jalan rusak di Lampung. KPK akan membuka peluang untuk menyelidiki apakah ada unsur tindak pidana korupsi terkait proyek perbaikan hingga pemeliharaan jalan yang diduga bermasalah tersebut.
"Jadi KPK ataupun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (9/5/2023).
Meskipun demikian, Johanis belum dapat memastikan apakah terdapat dugaan unsur korupsi dalam proyek infrastruktur jalan di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berjanji akan membahas masalah ini dengan pimpinan KPK lainnya untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Terkait dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi Lampung, Johanis mengatakan bahwa audit tersebut baru dapat dilakukan setelah masuk ke dalam proses penyidikan. Sementara dalam proses penyelidikan, BPK belum bisa melakukan audit.
"Jadi yang jelas kalau seperti itu ada indikasi terjadinya kerugian negara karena itu adalah sumber dananya berasal dari APBD dan APBN. Hanya saja apakah kegiatan itu telah sesuai dengan spek atau sesuai dengan yang ditentukan atau tidak," kata Johanis.
Editor : Trisna Eka Adhitya