Okta mengaku, seharusnya somasi yang telah dilayangkan kedua kalinya itu mendapat respon dan solusi. Menurut dia, dirinya tidak akan mendatangi rumah orang tuanya untuk mengirimkan surat somasi.
"Alamat Najib juga tidak jelas. Sesuai yang terdata kan di sana, rumah orang tuanya," paparnya.
Pengacara yang beralamat di Jalan Patua ini menceritakan, dirinya telah mengirim somasi kedua ke Ahmad Syafi'udin yang menjadi penjamin atas masalah bisnis saudaranya.
Dalam somasi yang bertanggal 20 Maret 2023 itu mengungkapkan, ingin mempertegas beberapa hal terkait permasalahan ini. Pasalnya Ahmad Syafi'udin tidak pernah menjelaskan batas waktu pembayaran hutang piutang.
"Bahwa jangka waktu dalam surat pernyataan saudara tidak ada batas waktunya, dan sampai saat ini belum terselesaikan sehingga terkesan tidak ada itikad baik dari saudara," ungkapnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya