get app
inews
Aa Read Next : Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Berat, Pengacara Heran

Selasa, 14 Februari 2023 | 08:03 WIB
header img
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Foto: iNews.id/MPI

"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," tuturnya.  

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Sementara itu Ferdy Sambo divonis mati. Keduanya tidak langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut