get app
inews
Aa Text
Read Next : Kredit UMi Selamatkan Republik Rombeng yang Nyaris Mati

Guru Ngaji Cabuli 3 Murid, Polres Malang Dalami Kemungkinan Korban Lain

Kamis, 26 Januari 2023 | 11:47 WIB
header img
Ilustrasi, guru ngaji cabuli murid di Kabupaten Malang ( Sumber : Istimewa)

"Terduga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta," katanya

K diamankan oleh kepolisian diduga mencabuli tiga muridnya saat berada di rumah. Ketiga korban dicabuli dengan modus akan didoakan sehingga dengan leluasa pelaku meraba-raba organ vital ketiga korban yang masih berusia di bawah umur.

Guna memuluskan aksinya, korban diiming dengan uang mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000 per orang agar tidak bercerita ke siapapun. Pelaku diduga telah leluasa melakukan aksinya sejak 2021 hingga Desember 2022.

Saat ini penyidik Polres Malang terus malukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan korban lain dalam kasus asusila tersebut. 

"Sementara laporannya tiga (korban). Kami masih mendalami dugaan adanya korban lain," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (26/1/2023).

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut