MALANG, iNewsMojokerto.id - Seorang guru mengaji di Singosari, Kabupaten Malang dipolisikan. Ia terbukti melakukant tindak asusila terhadap tiga orang muridnya.
Laporan yang masuk ke Polres Malang ini membawa pria berinisial K yang tinggal di Watugede, Singosari ke pengamanan pihak berwajib. K dilaporkan tiga wali korban telah melakukan pencabulan.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengakui ada tiga laporan korban masuk melayangkan tuduhan pencabulan. Laporan tersebut dibuat atas nama korban anak-anak berinisial NK (8), EP (10) dan AC (11).
Ketiga korban diketahui belajar mengaji kepada K. Semuanya masih tetangga pelaku K di Desa Watugede, Kecamatan Singosari.
Ahmad mengatakan, polisi mungkin mengenakan Pasal 82 Juncto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
Editor : Trisna Eka Adhitya