MALANG, iNews.Mojokerto.id - 18 polisi diperiksa terkait kerusuhan suporter Arema di Stadion Kanjuruhan. Polri melalu Divpropam memeriksa 18 polisi yang bertanggung jawab membawa senjata pelontar gas air mata.
Kerusuhan yang terjadi Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) tersebut dilaporkan memakan 125 orang meninggal. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
Proses pemeriksaan ini didasarkan pada rekaman CCTV di area stadion Kanjuruhan. Lebih dari 30 titik CCTV teramati menjadi modal awal pemeriksaan.
"Kami melakukan pemeriksaan anggota yang di lapangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Dedi mengatakan pelaku pemeriksaan juga terus dikejar. Polisi memeriksa puluhan CCTV di sekitar stadion.
"32 titik CCTV diperiksa," kata Dedi.
Selain itu, dia memastikan korban meninggal sebanyak 125 orang. Luka berat sebanyak 20 orang, dan luka ringan sebanyak 304 orang.
"Semua korban meninggal sudah diambil keluarga," ujarnya. Hal ini sekaligus menjawab kabar yang sebelumnya menyebut korban jiwa mencapai 130 bahkan 200 orang lebih.
Tim Khusus untuk Penyidikan Kerusuhan Malang
Selain itu, pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Tim tersebut berada langsung di bawah pimpinan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD juga meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meneliti dan bertindak cepat merespons dugaan oknum TNI terlibat kekerasan di Stadion Kanjuruhan. Mahfud juga meminta Polri mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat tindak pidana dalam tragedi suporter Arema tersebut.
"Tentunya supaya segera diumumkan siapa pelaku pidana dari ini yang sudah memenuhi syarat untuk segera ditindak dan diminta agar Polri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat," kata Mahfud kepada awak media (3/10/2022).
Editor : Trisna Eka Adhitya