MALANG, iNewsMojokerto.id - Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan memberikan respon atas penetapan enam tersangka yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Iwan Bule - sapaan akrab Mochamad Iriawan mengungkapkan menghormati segala keputusan dan proses hukum yang berlaku.
“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan dilansir dari laman resmi PSSI, Kamis (6/10/2022).
Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan. Tersangka pertama yang ditetapkan Polri yakni Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita yang diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum dicukupi," kata Sigit.
Tersangka kedua yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris. ia disangkakan melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
Editor : Trisna Eka Adhitya