Dari hasil pemeriksaan sementara pun didapatkan bahwa penganiayaan ini berawal dari permasalahan proyek di Kota Pekalongan. Belum ada temuan yang mengungkap kaitan lain peristiwa ini dengan latar belakang tersangka.
Polisi pun telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut, dan tiga orang sebagai saksi. Tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, Kuasa Hukum MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Jimmy Muslimin berjanji akan mendampingi anggotanya untuk mendapatkan hak-hak hukumnya. Pihaknya menyebut akan mengupayakan mediasi.
“Kami upayakan ke perdamaian, mediasi,” ucap Jimmy Muslimin.
Editor : Trisna Eka Adhitya