"Seharusnya untuk menangkap harus ada menimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya berupaya untuk menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini.
"Kita sudah coba bertemu dengan Direskrimsus, Kasbubdit, Kanitnya tapi sulit. Intinya mereka bilang ini instruksi pimpinan," kata dia.
Dia berharap, agar kliennya dimaafkan. Menurutnya, hal ini karena kliennya hanya membagikan ulang konten.
"Kita harap kasus ini restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti Wikipedia. Pak Kapolda Metro Jaya memaafkan," imbuhnya.
Jika tidak, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya