get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka, Ini Peran Gus Samsudin dalam Konten Sesat Tukar Pasangan

Warga Pekanbaru Ditangkap Usai Unggah Konten TikTok Soal Ferdy Sambo

Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:07 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo.(Foto: dok Humas Polri)

PEKANBARU, iNewsMojokerto.id - Seorang warga Pekanbaru, Riau bernama Masril harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya membagikan konten TikTok. Dalam unggahannya, ia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo

Pengacara Masril, Suroto, Mengatakan, kliennya mengunggah konten TikTok dugaan perjudian yang terkait dengan Ferdy Sambo. Dalam unggahannya, ia juga menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. 

"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," kata Suroto, Rabu (24/8/2022). 

Suroto mengungkapkan, akibat unggahannya itu, kliennya sudah ditahan sejak 31 Juli 2022 lalu. Kliennya ditangkap selang dua hari pasca adanya laporan ke polisi.

"Klien kami diamankan tim dari Polda Metro Jaya di Pekanbaru. Dia dilaporkan seorang anggota polisi pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Penangkapan terkait postingan klien kami tentang kasus Ferdy Sambo," tuturnya. 

"Seharusnya untuk menangkap harus ada menimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya berupaya untuk menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini. 

"Kita sudah coba bertemu dengan Direskrimsus, Kasbubdit, Kanitnya tapi sulit. Intinya mereka bilang ini instruksi pimpinan," kata dia. 

Dia berharap, agar kliennya dimaafkan. Menurutnya, hal ini karena kliennya hanya membagikan ulang konten. 

"Kita harap kasus ini restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti Wikipedia. Pak Kapolda Metro Jaya memaafkan," imbuhnya. 

Jika tidak, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD. 

"Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut