PEKANBARU, iNewsMojokerto.id - Seorang warga Pekanbaru, Riau bernama Masril harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya membagikan konten TikTok. Dalam unggahannya, ia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Masril, Suroto, Mengatakan, kliennya mengunggah konten TikTok dugaan perjudian yang terkait dengan Ferdy Sambo. Dalam unggahannya, ia juga menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," kata Suroto, Rabu (24/8/2022).
Suroto mengungkapkan, akibat unggahannya itu, kliennya sudah ditahan sejak 31 Juli 2022 lalu. Kliennya ditangkap selang dua hari pasca adanya laporan ke polisi.
"Klien kami diamankan tim dari Polda Metro Jaya di Pekanbaru. Dia dilaporkan seorang anggota polisi pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Penangkapan terkait postingan klien kami tentang kasus Ferdy Sambo," tuturnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya