Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penilaian Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola KPK, Kota Mojokerto Raih Nilai Sempurna 100 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Lengkap OTT Rektor Unila dan Tersangka Lain 

Minggu, 21 Agustus 2022 | 11:20 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Kronologi Lengkap OTT Rektor Unila dan Tersangka Lain 
Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) ditangkap di Bandung, Jawa Barat. (Foto: KPK)

"Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar," ujar Ghufron. 

Sementara itu, Karomani ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Karomani ditangkap bersama seorang ajudannya, kemudian M Basri serta Kabiro Perencana dan Humas Unila dan mengamankan buku tabungan berisi uang Rp1,8 miliar.

"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM serta buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," tuturnya.

Tim kemudian bergerak ke Bali untuk mengamankan pihak swasta yang diduga pemberi suap yaitu Andi Desfiandi. Para pihak yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif. 

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
 

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut