get app
inews
Aa Read Next : Dukung Paslon 2 Belum Tentu Aman, Gus Mudlor Ditetapkan Jadi Tersangka

Kronologi Lengkap OTT Rektor Unila dan Tersangka Lain 

Minggu, 21 Agustus 2022 | 11:20 WIB
header img
Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) ditangkap di Bandung, Jawa Barat. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain Rektor Unila yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat, beberapa orang lain juga ditangkap dalam pengembangan kasusnya di Lampung, Bandung, dan Bali. 

Menurut kronologinya, OTT KPK yang digelar pada 19-20 Agustus 2022 itu telah berhasil mengamankan delapan orang dalam operasi senyap KPK itu. Delapan orang tersebut yakni Rektor Unila, Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); Kabiro Perencana dan Humas Unila, BS; Dosen Unila, ML; Dekan Fakultas Teknik Unila, HF; Ajudan Karomani, AT serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

"Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). 

Ghufron menyebutkan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya praktik dugaan suap penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tim KPK kemudian bergerak secara paralel pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB ke Lampung dan Bandung. 

KPK berhasil mengamankan tujuh orang saat menggelar OTT di Bandung dan Lampung. Pihak yang ditangkap di Lampung yakni Heryandi, ML, dan HF beserta barang bukti uang tunai hingga deposit box berisi emas senilai Rp1.400.000.000.

"Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar," ujar Ghufron. 

Sementara itu, Karomani ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Karomani ditangkap bersama seorang ajudannya, kemudian M Basri serta Kabiro Perencana dan Humas Unila dan mengamankan buku tabungan berisi uang Rp1,8 miliar.

"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM serta buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," tuturnya.

Tim kemudian bergerak ke Bali untuk mengamankan pihak swasta yang diduga pemberi suap yaitu Andi Desfiandi. Para pihak yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif. 

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut