Berdasarkan aturan tentang pola pendidikan pesantren, PMA 30 Tahun 2020 mengatur mekanisme yang sangat ketat tentang pendirian pesantren dan terbukti Padepokan Nur Dzat Sejati tidak terdaftar di Kemenag. PMA 31 tahun 2020 itu mengatur tentang jalur, jenjang serta bentuk pendidikan pesantren.
Seperti diantaranya jalur pendidikan formal dengan jenjang dasar, menengah dan tinggi dalam bentuk Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Ma’had Aly. Serta jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengkajian kitab kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
"Penyebutan istilah santri pada pengikutnya hanya didasarkan pada aktivitas mukim dan pengajian ala majelis taklim di padepokan tersebut," ujar dia.
Selain itu, Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipimpin oleh Gus Samsudin ini baik secara administratif, kata Said tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai lembaga pesantren dikarenakan tidak ada kajian kitab kuning.
"Oleh karenanya Padepokan tersebut tidak dapat disebut sebagai pesantren dan tentunya tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, nama Gus Samsudin viral usai praktik pengobatan alternatif di satu padepokan di Blitar, Jawa Timur. Di sisi lain, dia bukan hanya dianggap bisa mengobati sakit pasien, tapi juga dipercaya sebagai orang sakti.
Editor : Trisna Eka Adhitya