JAKARTA, iNews.id - Polisi terus bekerja untuk menetapkan status hukum sopir dan kernet truk BBM Pertamina yang mengalami kecelakaan di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi. Rencananya penentuan status hukum akan diumumkan hari ini, Selasa (19/7/2022).
"Kita dikasih waktu 24 jam untuk menentukan tersangka atau bukan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi tabrakan beruntun yang telah menewaskan 11 orang itu. Rekonstruksi dengan alat yang canggih juga dilakukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan maut itu.
"Kita rekonstruksi dengan menggunakan alat yang cukup canggih," ucapnya.
Sopir maupun kernet Truk Pertamina itu kini diamankan di Polsek Jatisampurna. Kondisi keduanya disebut dalam keadaan sehat.
Editor : Trisna Eka Adhitya