get app
inews
Aa Text
Read Next : Melihat Penemuan Pagar Sepanjang 150 Meter di Situs Bhree Kahuripan

Hukum Mengirim Tenung di Zaman Majapahit, Bisa Dibunuh Seluruh Keturunannya

Senin, 11 Juli 2022 | 11:00 WIB
header img
Boneka tenung dari tanah liat. (Foto: Museum Louvre)

Dalam pasal tersebut dapat dipahami bahwa hukuman bagi orang yang terbukti melakukan praktik tenung atau guna-guna adalah hukuman mati. Di mana pemegang kuasa terhadap hukuman tersebut tidak lain adalah Raja Majapahit. 

Bahkan, hukuman mati tersebut tidak hanya untuk pelaku tenung, tetapi juga para keturunnanya. Dengan kata lain, hukuman bagi pelaku tenung adalah diputus silsilah darahnya. 

Ketegasan hukuman seperti ini tidak ditemukan di masa kini, di seluruh penjuru dunia manapun. Praktik mistik semacam itu dianggap hanya takhayul.*

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut