Hadirkan Sipandu, Kejati Jatim Pangkas Birokrasi
Rabu, 15 Juni 2022 | 15:14 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/15/4516a_kepala-kejati-jatim-mia-amiati.jpg)
Selain itu, masyarakat atau organisasi juga bisa melaporkan pelanggaran hukum yang ada. Mulai dari mafia tanah, aliran sesat, hingga mengajukan penyuluhan hukum ke kejaksaan. "Jadi, semuanya teraplikasi dan terintegrasi dalam 1 layar sentuh dalam website Sipandu," tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya