Hadirkan Sipandu, Kejati Jatim Pangkas Birokrasi
Rabu, 15 Juni 2022 | 15:14 WIB
Selain itu, masyarakat atau organisasi juga bisa melaporkan pelanggaran hukum yang ada. Mulai dari mafia tanah, aliran sesat, hingga mengajukan penyuluhan hukum ke kejaksaan. "Jadi, semuanya teraplikasi dan terintegrasi dalam 1 layar sentuh dalam website Sipandu," tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya