get app
inews
Aa Read Next : Ini Nama-nama 14 Kajari Baru di Jatim

Mojokerto Tuan Rumah Peluncuran Rumah RJ Kejati Jatim

Rabu, 16 Maret 2022 | 15:06 WIB
header img
Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH, MH bersama Kajari Kota Mojokerto Hadiman SH, MHum (paling kanan), dan Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo (baju putih)

MOJOKERTO, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) diikuti 34 Kejaksaan Tinggi (Kejati) melucnurkan Rumah Restorative Justice (RJ) melalui zoom, Rabu (16/3/2022). Kejati Jatim mengikuti acara tersebut dari Rumah RJ kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Hadir dalam acara tersebut Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH, MH, Kajari Kota Mojokerto Hadiman SH, MHum, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Kepala BNN AKBP Suharsih, Toga, Tomas, dan lainnya.

Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH, MH, menjelaskan, alasan me-launching Rumah RJ Kejati Jatim di bumi Majapahit karena Kota Mojokerto hanya memiliki tiga  kecamatan. Namun, kepadatan penduduknya menduduki peringkat 20 se-Indonesia.

“Jadi kita bisa membayangkan bagaimana tingkat populasi di kota Mojokerto ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, dari evaluasi penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam satu bulan rata-rata tujuh perkara. “Jadi kami di sini tingkat kepatuhan dari penduduk kota Mojokerto sudah cukup tinggi sehingga kami berada di kota ini dengan suasana yang betul-betul nyaman,” tegasnya.

Menurutnya, restorative justice dalam penegakan hukum ini semata-mata adalah untuk bisa mengajarkan kepada kita saat ada masalah hukum. “Bagaimana hati nurani kami bisa berbicara.  Saya sudah mengajarkan pada teman-teman bahwa kesuksesan penegakan hukum adalah pada saat kita bisa menerapkan keadilan pada tempat yang sebenarnya yang seadil-adilnya,” jelasnya.

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan upaya dari Kejagung bagaimana mengembalikan pada keadaan semula. Di mana pada saat awal memang keadaannya tidak ada masalah. Namun apabila ada peristiwa hukum masih bisa diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif.

Ada syarat untuk dilakukan restorative justice, pertama  pelaku tindak pidana baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang ketiga bahwa kerugian yang terjadi tidak lebih dari Rp 2,5 juta. “Kedua belah pihak juga harus bersedia didamaikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, mengatakan, berdirinya Rumah RJ memang sudah ditunggu oleh seluruh masyarakat kota Mojokerto dalam penanganan pidana. Harapannya dapat memberikan pendidikan hukum di lingkungan masyarakat.

“Kami dari pemerintah daerah senantiasa memberikan dukungan dan membangun sinergi yang lebih baik lagi dalam rangka menyukseskan Rumah RJ di lingkungan masyarakat,” tuturnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut