Sedangkan aplikasi yang berlaku secara internal, ada E-KGB dan E-Pensiun. E-KGB sebagai alat monitoring kenaikan gaji berkala pegawai dan mempermudah penerbitan surat pemberitahuan KGB. Sedangkan, E-Pensiun merupakan wadah pengiriman persyaratan usul pensiun seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Untuk E-PAK, dapat diakses oleh Kejaksaan Negeri untuk mengajukan penetapan angka kredit (PAK) bagi para jaksa yang bertugas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Terakhir E-Clearence, memberi fasilitas kepada seluruh pegawai di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang ingin mengajukan Surat Keterangan Kepegawaian (SKK), baik untuk keperluan usul kenaikan pangkat, promosi, Pendidikan, pelatihan, dan lain-lain.
Mia menyebut, yang biasanya harus diajukan secara manual, kini tidak perlu lantaran sudah secara daring.
"Tinggal mengisi aplikasi langsung, nanti akan keluar. Kemudian, teman-teman yang sudah masuk usia senja, tidak perlu lagi datang ke kejaksaan untuk mengajukan permohonan pensiun, di Jombang misalnya atau ingin pensiun di Kediri. Nah, cukup mengisi aplikasi tersebut terus ada juga layanan E-PAK (Pengurusan Angka Kredit jaksa)," ujarnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya