Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Jombang Audiensi Soal Akses Jalan Pabrik Koper, Pasca Kades Gambiran Dilaporkan Kejati Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Hadirkan Sipandu, Kejati Jatim Pangkas Birokrasi

Rabu, 15 Juni 2022 | 15:14 WIB
  • author Abdul A
Hadirkan Sipandu, Kejati Jatim Pangkas Birokrasi
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati

Untuk bidang Tangkap Buronan, Mia menyatakan juga bakal dipermudah. Sebab, pihaknya bisa terintegrasi dan tersinkron dengan sejumlah kejaksaan di Indonesia dalam aplikasi itu.

"Bidang Intel, ada Sitabur yang bisa memenuhi apabila ada beberapa buronan yang memang ada di wilayah hukum kita dan jadi kewajiban kami (untuk menangkap dan mengungkap) meskipun bukan DPO Kejati Jatim tapi ada di wilayah hukum kami," tuturnya.

Mia berharap, dalam penerapannya, aplikasi tersebut bisa digunakan semudah mungkin. Per Rabu (15/6/2022) ini, pihaknya mulai menerapkannya di seluruh Kejari se-Jatim. "Mulai hari ini, digunakannya secara formal resmi dan hal ini secara resmi kita gunakan," katanya.

Selain itu, bila ditemukan oknum jaksa yang melanggar etik atau melanggar pidana, masyarakat bisa melaporkannya langsung melalui E-Lapdu (Laporan Pengaduan) yang ada pada website Sipandu. Dengan begitu, masyarakat tak perlu datang langsung atau secara manual dan dijaga kerahasiaannya.

"Seluruh masyarakat bisa mengadukan jaksa yang dianggap tidak profesional atau melakukan pungutan tercela, silakan dilaporkan dengan mengisi e-lapdu," bebernya.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut