get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Nama-nama 14 Kajari Baru di Jatim

Hadirkan Sipandu, Kejati Jatim Pangkas Birokrasi

Rabu, 15 Juni 2022 | 15:14 WIB
header img
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati

Untuk bidang Tangkap Buronan, Mia menyatakan juga bakal dipermudah. Sebab, pihaknya bisa terintegrasi dan tersinkron dengan sejumlah kejaksaan di Indonesia dalam aplikasi itu.

"Bidang Intel, ada Sitabur yang bisa memenuhi apabila ada beberapa buronan yang memang ada di wilayah hukum kita dan jadi kewajiban kami (untuk menangkap dan mengungkap) meskipun bukan DPO Kejati Jatim tapi ada di wilayah hukum kami," tuturnya.

Mia berharap, dalam penerapannya, aplikasi tersebut bisa digunakan semudah mungkin. Per Rabu (15/6/2022) ini, pihaknya mulai menerapkannya di seluruh Kejari se-Jatim. "Mulai hari ini, digunakannya secara formal resmi dan hal ini secara resmi kita gunakan," katanya.

Selain itu, bila ditemukan oknum jaksa yang melanggar etik atau melanggar pidana, masyarakat bisa melaporkannya langsung melalui E-Lapdu (Laporan Pengaduan) yang ada pada website Sipandu. Dengan begitu, masyarakat tak perlu datang langsung atau secara manual dan dijaga kerahasiaannya.

"Seluruh masyarakat bisa mengadukan jaksa yang dianggap tidak profesional atau melakukan pungutan tercela, silakan dilaporkan dengan mengisi e-lapdu," bebernya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut