Rusia Keluarkan UU Baru Soal Pers Asing

Trisna Eka Adhitya
Rusia keluarkan UU baru tentang pers asing

MOSKOW, iNews.id – Rusia akan mulai menutup kantor media asing yang ada di negaranya. Ini merupakan imbas dari Undang-undang baru yang disahkan Parlemen Rusia pada Selasa (24/5/2022) yang memberikan wewenang kepada jaksa untuk menutup kantor media asing. 

Penutupan kantor media asing oleh jaksa ini sebagai tindakan balasan menyusul penutupan sejumlah outlet berita Rusia di negara-negara barat di tengah agreasi militer Rusia ke Ukraina. Kendati telah disahkan oleh Duma Negara (DPR Rusia), UU itu masih perlu ditinjau oleh Majelis Tinggi Parlemen Rusia dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin agar bisa diberlakukan efektif. 

UU tersebut juga melarang penyebaran artikel atau materi lain dari media yang telah ditutup oleh Kejaksaan Rusia. Jurnalis dari organisasi media yang dianggap sebagai pelanggar undang-undang tersebut, akan dicabut akreditasinya oleh Kementerian Luar Negeri Rusia sehingga mereka tidak dapat lagi melakukan kerja jurnalistik di Rusia. 

Pada Maret lalu, Moskow juga memberlakukan undang-undang yang dapat menghukum para wartawan dan media asing jika kedapatan menyebarkan berita palsu tentang militer Rusia. 

“Dalam situasi geopolitik saat ini, media massa telah menjadi instrumen pengaruh pada keadaan informasi masyarakat,” kata para anggota Duma Negara dalam catatan penjelasan resmi mereka tentang UU tersebut, seperti dikutip Reuters.

“Sesuai dengan undang-undang tersebut, seorang jurnalis dan koresponden asing dapat kehilangan akreditasi mereka jika fakta tindakan tidak bersahabat ditetapkan melalui pengenaan pembatasan distribusi media massa Rusia yang beroperasi di suatu negara asing,” ungkap parlemen Rusia lagi.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network