Dikatakan Susila, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus tindak pidana penyebaran video porno melalui teknologi informasi itu. Penyidik juga mengamankan lima potongan video asusila yang beredar luas di masyarakat.
"Kami masih mendalami video tersebut sampai tuntas," tandasnya.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pasal 407 mengatur mengenai tindak pidana terkait pornografi.
"Status sudah tersangka, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Susila.
Diketahui, sebuah video asusila gegerkan warga Kabupaten Jombang dalam sepekan terakhir. Dimana dalam beberapa potongan video syur dengan durasi berbeda terlihat laki-laki dan perempuan berhubungan layaknya suami istri. Video panas itu viral setelah tersebar di media sosial (Medsos).
Informasi yang didapat, video awalnya beredar di lingkungan karyawan salah satu pabrik di wilayah Sumobito, Jombang. Video menyebar melalui grup whatsapp kemudian di sejumlah platform lainnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
