KEDIRI, iNewsMojokerto.id - Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kediri, Jawa Timur terungkap setelah polisi menangkap dua terduga pelaku MU (38) dan BI (20).
Saat polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan, sepeda motor hasil curian sudah diganti pelat nomor kendaaraan oleh kedua pelaku.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan, Rabu (4/11/2026), mengatakan pengungkapan kasus dugaan curanmor tersebut hasil penyelidikan sejak korban Susanto, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 125, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, motor matik warna putih merah bernopol AG 2480 ECV milik korban hilang di depan warung milik Winardi alias Pentul, di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mendapati petunjuk awal mengenai ciri-ciri orang yang diduga membawa kabur motor milik Susanto tersebut.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku," kata Eko, dalam keterangannya, dikutip, Rabu (4/11/2026).
Hasil analisis CCTV menunjukkan pria yang diduga berperan sebagai pemetik terlihat mengenakan topi hitam, jaket merah, dan celana pendek jeans biru. Sementara seorang lainnya memakai hoodie hitam bertuliskan 'KELUD' dan celana pendek putih.
Berbekal petunjuk itu, polisi melakukan pencarian hingga memperoleh informasi keberadaan dua pria yang dicurigai berada di sebuah warung di Desa Gadungan, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. MU dan BI yang berada diwarung itu kemudian diamankan.
Eko mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor Honda Vario milik korban disimpan di rumah Desa Kacangan, Kecamatan Kandangan, Kediri.
Saat dilakukan pengecekan, pelat nomor kendaraan sudah diganti. Nomor asli AG 2480 ECV berubah menjadi N 5916 LY.
"Kami juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku lain di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Kami menemukan dua pelat nomor asli kendaraan serta sebuah tang bergagang merah," ujarnya.
Lsejumlah barang bukti lainnya yang turut disita, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna putih merah nopol AG 3480 EA yang diduga digunakan sarana pencurian, tas selempang hitam, dompet hitam, jaket bertuliskan 'KELUD', celana pendek putih, dan kunci kendaraan.
Penyidik Polres Kediri masih mendalami kasus curanmor itu. Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
