JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pemuda di Jombang ditangkap polisi usai menggasak sepeda motor milik temannya. AAP nekat melakukan perbuatan itu karena terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Tersangka berinisial AAP (29) warga Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dia ditangkap, Rabu (14/10/2026) setelah membawa kabur sepeda motor milik Moch Alil Nastain (29).
Peristiwa bermula Alil dihubungi oleh AAP untuk meminjam sepeda motor merek honda pelat nomor S 3207 ZZ pada Kamis (8/10/2026) pukul 10.00 WIB. Saat itu, AAP mengatakan akan mengembalikan pada sore hari pukul 16.30 WIB.
Korban yang percaya dengan tersangka kemudian menuju rumah temannya itu untuk menjemputnya. Setelah itu korban diantarkan ke rumah neneknya di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Jombang.
Tiba di sana, sepeda motor milik korban dipinjam oleh tersangka. Nah, setelah itulah, tersangka menghilang. Sepeda motor warna hitam milik korban juga tidak pernah kembali.
"Korban berusaha menghubungi tersangka melalui telepon maupun pesan whatsapp tidak ada jawaban. Korban mengalami kerugian Rp10 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono, dikonfirmasi iNews.id.
Dari laporan tersebut, Unitreskrim Polsek Jombang bergerak melakukan penyelidikan. Hingga pada Rabu 14 Oktober 2026 pukul 06.30 WIB unit reskrim Polsek Jombang menerima informasi keberadaan terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan.
"Kanitreskrim Polsek Jombang Kota IPDA Dian Rizal Mabrur bersama anggota berangkat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di Desa Sukorame RT/RW : 01/01 Kecamatan Sukorame, Lamongan," ujarnya.
Edy mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor milik temannya telah digadaikan ke orang lain sebesar Rp3 juta dan uangnya digunakan untuk judi online (Judol).
"Tersangka dilakukan pengembangan dan endaraan kami temukan ada di daerah Peterongan. Digadaikan tanpa izin pemilik. Motif pelaku karena terlilit utang dan judol," tandas Edy.
Atas perbuatannya, pemuda itu dijerat pasal 492 Sub 486 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
