Dengan penerbitan SE ini, Gubernur Khofifah memberikan pesan pada seluruh warga Jatim agar tetap waspada dan tidak lengah dalam menyambut lebaran Idul Fitri 2022. Meski perkembangan kasus covid-19 terus melandai dan pemerintah telah membolehkan mudik, namun protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.
Terhadap diperbolehkannya ASN mudik tahun ini Gubernur Khofifah menetapkan dengan tegas bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan mudik. “Bagi ASN Pemprov Jawa Timur silahkan mudik tetapi dilarang menggunakan kendaraan dinas. Saya menugaskan kepada kepala inspektorat Pemprov Jatim untuk melakukan tugas penertiban dan pengawasan ini,” tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait