Presiden Keluarkan Kepres Tentang Cuti Bersama ASN di Hari Raya Idul Fitri

Trisna Eka Adhitya
Presiden Jokowi keluarkan kepres nomor 4 tahun 2022 tentang cuti bersama asn tahun 2022. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden).

JAKARTA, iNews.id - Keputusan Presiden (Kepres) tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 akhirnya keluar. Dalam keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa 26 April 2022 itu dijelaskan tentang aturan cuti Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Dalam Kepres itu, terdapat empat hari yang ditetapkan pemerintah dalam masa cuti bersama ASN di hari lebaran tahun ini.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu Peraturan dikutip pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4/2022).

Keppres tersebut juga menjelaskan, bahwa penetapan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4 Tahun 2022 ini.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network