SURABAYA, iNews.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Senin (18/4/2022). SE tersebut menindaklanjuti kepastian mengenai Cuti Bersama Tahun 2022 yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu, 6 April 2022 lalu.
SE ini juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut di atas telah ditentukan bahwa pada lebaran tahun 2022 ini, ditetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2022 dilakukan pada tanggal 29 April 2022 dan kemudian tanggal 4-6 Mei 2022.
“Dengan terbitnya SE ini, kami harap akan menjadi perhatian bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim dan juga instansi maupun swasta yang ada di Jatim. Selain itu, SE ini juga diterbitkan dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senn (18/4/2022).
Meski telah ditetapkan cuti bersama, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa untuk unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas diharapkan melakukan penyesuaian pengaturan kerja.
Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja, satuan organisasi, lembaga atau perusahaan lain yang sejenis.
“Rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan yang tugasnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diharapkan tetap siaga. Di fasyankes terutama, kita pastikan tetap siaga, dan tetap bekerja sesuai dengan sistem yang telah ditentukan di masing-masing titik,” tegas Khofifah.
Dengan begitu, masyarakat Jatim tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan kesehatan maupun layanan yang bersifat urgen, karena instansi yang dibutuhkan tetap standby dan bekerja sesuai aturan perundangan.
Sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut dipersilahkan Gubernur Khofifah untuk diatur oleh pimpinan masing-masing.
Khusus untuk memastikan agar fasyankes di Jatim tetap siaga dan bekerja selayaknya hari normal, Gubernur Khofifah telah meminta Dinkes Jatim untuk berkoordinasi dengan banyak pihak utamanya rumah sakit agar segera menyiapkan pola pelayanan menghadapi libur lebaran dan cuti bersama.
“Setiap rumah sakit kami harapkan punya pengaturan internal di Rumah Sakit selama libur lebaran dan cuti bersama. Sehingga di Rumah Sakit tetap standby dokter jaga maupun dokter cadangan. Tapi kalau untuk rumah sakit pendidikan saya rasa relatif aman karena dibantu oleh dokter PPDS,” urainya.
Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga memesankan khusus untuk daerah-daerah yang berpotensi menjadi jujugan masyarakat di hari libur. Seperti kawasan Malang Raya (Kab Malang, Kota Malang dan Kota Batu), Khofifah berpesan agar di sana menjadi titik penekanan kewaspadaan.
“Layanan kesehatan di daerah daerah wisata harus diperkuat. Titik-titik area masyarakat harus disikapi dengan sigap dan antisipatif. Contoh antisipasi atas kejadian keracunan makanan, kecelakaan lalu lintas, pihak rumah sakit harus siap menerjunkan tim untuk membantu dan mengantisipasinya,” ujarnya.
Dengan penerbitan SE ini, Gubernur Khofifah memberikan pesan pada seluruh warga Jatim agar tetap waspada dan tidak lengah dalam menyambut lebaran Idul Fitri 2022. Meski perkembangan kasus covid-19 terus melandai dan pemerintah telah membolehkan mudik, namun protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.
Terhadap diperbolehkannya ASN mudik tahun ini Gubernur Khofifah menetapkan dengan tegas bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan mudik. “Bagi ASN Pemprov Jawa Timur silahkan mudik tetapi dilarang menggunakan kendaraan dinas. Saya menugaskan kepada kepala inspektorat Pemprov Jatim untuk melakukan tugas penertiban dan pengawasan ini,” tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait