Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra Kiai Mukhtar tersebut dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusan. Hal memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda, merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil," ujar hakim.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
