Dugaan Penipuan Bos Pengembang Rp280 Juta di Jombang, 1 Orang Kontraktor Ditahan

Tim iNews
Dari kiri pelapor Hariadi, Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono dan Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur menunjukkan barang bukti. Foto: Mojokerto.iNews.id/Dok.

Sementara itu, Hariadi mengaku didatangi AA untuk membantunya mengeluarkan DP sebesar 20 persen dari pengerjaan proyek pabrik di daerah Mojowarno dengan janji 20 hari uang dikembalikan. 

Hariadi menyebut, proyek tersebut berupa pembangunan fisik dan pengurukan dengan nilai fantastis, yakni di atas Rp10 miliar untuk proyek fisik dan pengurukan nilainya berkisar Rp6-7 miliar. 

Hariadi bersedia menuruti permintaan AA karena sudah mengenal dan 2 SPK proyek yang ditunjukkan kepada dirinya juga asli. Hariadi juga tidak pernah menyangka jika akan berakhir ke jalur hukum.

"Awalnya kan teman, tak pinjami kendaraan untuk pekerjaan, bukan untuk nipu. Niatnya saya baik tak bantu supaya bekerja," katanya.

Namun, setelah 20 hari kemudian Hariadi tidak mendapatkan kabar dari AA. Bahkan, temannya itu juga tidak bisa dihubungi. Setelah jalan buntu, Hariadi memutuskan melaporkannya ke Polsek Jombang untuk diproses hukum.

"Mediasi 2 kali, tapi yang bersangkutan tidak bisa dihubungi dan tidak ada komitmen karena janjinya 20 hari dikembalikan, akhirnya saya laporkan ini," tandas dia.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network