JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan, selama Muktamar ke 35 NU pada 27-31 Agustus 2026 tidak memberikan izin bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan karnaval menggunakan sound system berkala besar (sound horeg).
Hal itu diungkapkan AKBP Ardi didampingi Sekretaris Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU, Moh Abdulloh Rif'an Nashir saat ditemui di Mapolres Jombang, Jumat (24/7/2026).
"Kami mengimbau masyarakat agar pada tanggal pelaksanaan Muktamar NU sebisa mungkin tidak melaksanakan kegiatan karnaval ataupun kegiatan menggunakan sound system bskala besar," ungkap Ardi mengimbau.
Ardi mengakui bahwa momen itu bertepatan dengan perayaan 17 Agustus dan perayaan lainnya. Namun, pihaknya meminta apabila terdapat agenda karnaval atau kegiatan masyarakat dengan jumlah peserta besar, pelaksanaannya dapat diatur ulang agar tidak bersamaan dengan pelaksanaan muktamar.
"Jadi momen ini memang bertepatan 17 Agustus dan rangkaian perayaan lainnya, kita berharap apabila ada perayaan karnaval atau perayaan 17-san atau kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar menggunakan sound sistem, sebisa mungkin dimajukan atau dimundurkan tanggalnya selain pada tanggal pelaksanaan muktamar yaitu 27-31 Agustus 2026," ucapnya.
Ardi mengatakan bahwa pengaturan jadwal kegiatan masyarakat tersebut semata-mata bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama berlangsungnya Muktamar ke-35 NU. "Sekali lagi ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan peserta muktamar (muktamirin)," ujarnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
