Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi dengan cara memindahkan isi tabung, sehingga distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Dimas menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. "Praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat.
Aparat mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta memastikan subsidi pemerintah tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
