Diharamkan MUI Jatim, Polres Jombang Larang Masyarakat Gunakan Sound Horeg

Zainul Arifin
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Foto iNewsMojokerto/Dok. Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Setelah penggunaan sound horeg diharamkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jawa Timur (Jatim) melalui fatwa, kini disusul Polres Jombang mengeluarkan imbauan larangan dengan alasan meresahkan masyarakat.

Horeg atau biasa disebut dengan sound horeg ialah sound system dalam ukuran sangat besar yang kerap ditampilkan dalam berbagai acara seperti karnaval, hajatan hingga festival yang cenderung mengembangkan frekuensi bas agar lingkungan sekitar bergetar.

"Kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan Sound Horeg atau sejenisnya," kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam keterangan imbauan larangan itu, Jumat (18/7/2025).

Menurut Kapolres, dikeluarkannya larangan tersebut merespons keluhan masyarakat. Namun demikian, tidak dijelaskan sanksi apabila larangan tersebut dilanggar.

"Imbauan ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang meresahkan akibat kegiatan Sound Horeg. Mari bersama-sama kita ciptakan rasa aman, nyaman dan damai di wilayah Kabupaten Jombang," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network