Pada kesempatan itu Bayu juga menyebut adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2025, sebagai pengganti dari PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Regulasi baru itu juga memberi kemudahan dalam perizinan untuk UMKM.
Regulasi ini memperkuat penerapan prinsip fiktif positif, yakni mekanisme pemberian izin atau sertifikat standar secara otomatis apabila jangka penerbitan telah terlampai. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.
"Ini penting. Karena kalau ada pelaku usaha yang tidak punya legalitas, tentu ini juga nanti bisa jadi masalah. Jadi penting memiliki NIB karena ini sebagai legalitas usaha," katanya
Bayu menambahkan, pengawasan rutin untuk perizinan berusaha juga dilakukan melalui pembinaan, pendampingan atau penyuluhan terkait kegiatan usaha. Nantinya kalau ada pelanggaran maka yang diutamakan adalah pembinaan.
Pemkab Jombang berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan berusaha. DPMPTSP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
