Investasi di Jombang Melampaui Rp3,15 Triliun, Bukti Ekonomi Kota Santri Tumbuh Pesat

Zainul Arifin
Rapat internal DPMPTSP 2026. (Foto: Instagram)

Pada kesempatan itu Bayu juga menyebut adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2025, sebagai pengganti dari PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Regulasi baru itu juga memberi kemudahan dalam perizinan untuk UMKM.

Regulasi ini memperkuat penerapan prinsip fiktif positif, yakni mekanisme pemberian izin atau sertifikat standar secara otomatis apabila jangka penerbitan telah terlampai. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.

"Ini penting. Karena kalau ada pelaku usaha yang tidak punya legalitas, tentu ini juga nanti bisa jadi masalah. Jadi penting memiliki NIB karena ini sebagai legalitas usaha," katanya

Bayu menambahkan, pengawasan rutin untuk perizinan berusaha juga dilakukan melalui pembinaan, pendampingan atau penyuluhan terkait kegiatan usaha. Nantinya kalau ada pelanggaran maka yang diutamakan adalah pembinaan.

Pemkab Jombang berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan berusaha. DPMPTSP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network