JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Plt Bidang Pendataan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang, Bambang Triutomo mengatakan penggunaan teknologi canggih dalam proses pemantauan objek pajak, salah satunya dengan menggunakan citra satelit resolusi tinggi.
Hal itu disampaikan Bambang Triutomo saat dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan mekanisme penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) perkara sengketa tanah yang diajukan oleh dr. Sonny Susanto Wirawanan terhadap Sri Sutatiek dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Rabu (28/1/2026).
Menurut Bambang, citra satelit yang digunakan Bapenda Jombang untuk memantau objek pajak dijamin keasliannya dan tidak dapat direkayasa. Teknologi tersebut memungkinkan Bapenda untuk melakukan pemetaan yang sangat akurat terkait objek pajak di wilayah tersebut.
Bambang juga menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan SPPT PBB, setiap objek pajak harus tercatat dengan jelas melalui dokumen yang sah, seperti surat hak milik (SHM).
"Munculnya SPPT PBB harus ada surat pengantar dari desa. Juga harus ada SHM," ujar Bambang saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat mengenai prosedur penerbitan SPPT PBB.
Dia menegaskan bahwa Bapenda selalu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data objek pajak. Ia juga menekankan bahwa satu objek pajak tidak mungkin dibayar oleh dua orang, yang berarti tidak mungkin ada dua SPPT PBB dengan nomor objek pajak (NOP) berbeda untuk satu objek yang sama.
"Mami hanya mengenakan satu kali pembayaran, tidak bisa menerbitkan dua SPPT," ujarnya.
Bambang mengatakan, sistem yang digunakan oleh Bapenda Jombang memiliki aplikasi dan peta yang dapat memastikan tidak adanya tumpang tindih data antara satu objek pajak dengan objek lainnya. "Kami memiliki aplikasi dan peta PBB," katanya.
Setelah memberikan kesaksian dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Sulistjowati, menilai kesaksian saksi ahli sangat relevan dengan gugatan yang diajukan. Sulistjowati mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan berbagai bukti kuat, salah satunya adalah citra satelit dan dokumen resmi terkait status tanah yang menjadi objek sengketa.
"Citra satelit itu mengungkapkan bahwa tanah sebelah barat yang saat ini dikuasai oleh Sri Sutatiek, pada kenyataannya adalah milik penggugat. Semua bukti yang diajukan telah dilegalisir," ungkap Sulistjowati.
Bukti lainnya yang diajukan oleh pihak penggugat adalah fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda Jombang sejak 2004 hingga 2025, yang juga telah dilegalisir.
Sulistjowati menegaskan semua bukti tersebut mendukung klaim bahwa penggugat, sebagai wajib pajak yang baik, telah memenuhi kewajibannya dengan membayar PBB secara rutin sesuai dengan nomor objek pajak yang tertera dalam SPPT PBB.
Sementara itu, majelis hakim menutup sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Bapenda Jombang. "Sidang kita lanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan satu saksi lagi dari penggugat," ujar Satrio Budiono, Ketua Majelis Hakim, sebelum menutup persidangan.
Perselisihan ini bermula ketika dr. Sonny, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, mengklaim bahwa tanah yang kini ditempati oleh Sri Sutatiek adalah miliknya. Tanah tersebut tercatat dalam SHM No. 625 yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982 dan awalnya merupakan milik Paedjan.
Tanah itu kemudian dijual kepada Waris Suhardjo dan akhirnya dibeli oleh dr. Sonny. Namun, pada sekitar 2010, dr. Sonny terkejut mengetahui sebuah bangunan telah berdiri di atas tanah miliknya, tanpa izin.
Sebagai langkah awal dalam proses hukum ini, mediasi telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Hingga, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dr. Sonny terus bergulir melalui jalur hukum dengan masing-masing pihak diwakili oleh kantor hukum yang berbeda.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
