JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sidang gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan dr Sonny Susanto, mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo Jombang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (24/12/2025). Sidang beragendakan pembuktian.
Pantauan iNews Jombang, sidang dengan tergugat mantan Ketua PN Jombang Sri Sutatik dipimpin Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono, dengan dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi.
Tim kuasa hukum dokter Sonny Susanto dari Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang, yakni Eko Wahyudi dalam persidangan membawa enam bukti kuat berupa dokumen untuk diserahkan ke hakim. Tim hukum Sri Sutatik turut memeriksa berkas yang diserahkan pihak dokter Sonny Susanto Wirawan.
Hakim Ketua Satrio Budiono mengatakan, setelah penerimaan bukti surat ini, sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari dengan agenda yang sama yakni pembuktian (bukti surat) dari pihak tergugat serta tambahan dari penggungat.
"Nanti kalau sudah selesai semuanya baru kita lakukan pemeriksaan setempat (PS). Pemeriksaan setempat tidak bisa dilaksanakan secara langsung karena harus berkirim surat ke kepala desa untuk pemberitahuan," kata Satrio kemudian mengetok palu menutup persidangan.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
