Bambang mengatakan, sistem yang digunakan oleh Bapenda Jombang memiliki aplikasi dan peta yang dapat memastikan tidak adanya tumpang tindih data antara satu objek pajak dengan objek lainnya. "Kami memiliki aplikasi dan peta PBB," katanya.
Setelah memberikan kesaksian dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Sulistjowati, menilai kesaksian saksi ahli sangat relevan dengan gugatan yang diajukan. Sulistjowati mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan berbagai bukti kuat, salah satunya adalah citra satelit dan dokumen resmi terkait status tanah yang menjadi objek sengketa.
"Citra satelit itu mengungkapkan bahwa tanah sebelah barat yang saat ini dikuasai oleh Sri Sutatiek, pada kenyataannya adalah milik penggugat. Semua bukti yang diajukan telah dilegalisir," ungkap Sulistjowati.
Bukti lainnya yang diajukan oleh pihak penggugat adalah fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda Jombang sejak 2004 hingga 2025, yang juga telah dilegalisir.
Sulistjowati menegaskan semua bukti tersebut mendukung klaim bahwa penggugat, sebagai wajib pajak yang baik, telah memenuhi kewajibannya dengan membayar PBB secara rutin sesuai dengan nomor objek pajak yang tertera dalam SPPT PBB.
Sementara itu, majelis hakim menutup sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Bapenda Jombang. "Sidang kita lanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan satu saksi lagi dari penggugat," ujar Satrio Budiono, Ketua Majelis Hakim, sebelum menutup persidangan.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
