Sidang Sengketa Tanah Jombang, Saksi Perangkat Kelurahan Buktikan Tunjuk Batas yang Sesuai

Zainul Arifin
Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di PN Jombang. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

Tanah itu kemudian dijual kepada Waris Suhardjo dan akhirnya dibeli oleh dr. Sonny. Namun, pada sekitar tahun 2010, dr. Sonny terkejut mengetahui bahwa sebuah bangunan telah berdiri di atas tanah miliknya, tanpa izin.

Sebagai langkah awal dalam proses hukum ini, mediasi telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dr. Sonny terus bergulir melalui jalur hukum dengan masing-masing pihak diwakili oleh kantor hukum yang berbeda.

dr. Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum, sementara Sri Sutatiek diwakili oleh Kantor Hukum Sumaninghati & Partner.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network