JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Wali Kota Madiun, Maidi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah.
Selain Maidi, Wali Kota Madiun, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi sertaThariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.
Seluruh tersangka langsung ditahan oleh penyidik KPK di selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakdn perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," kata Asep, Selasa (20/1/2026) dikutip dari iNews.id.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
