Selain itu, Nur Evva juga mengingatkan agar seluruh PPPK memahami tugas dan fungsi masing-masing serta menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap sistem absensi fingerprint dapat menjadi sarana evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Perekaman dilakukan sebagai bagian dari integrasi sistem kehadiran pegawai daerah, sekaligus upaya penataan administrasi kepegawaian serta peningkatan disiplin aparatur, dalam mendukung kinerja dan pelayanan publik yang optimal.
Di Kabupaten Jombang, ada sebanyak 4.101 pegawai Non-ASN yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu pada Oktober 2025 lalu. Mereka tersebar di tiga formasi utama, yaitu 497 orang Tenaga Guru, 441 orang Tenaga Kesehatan, dan 3.163 orang Tenaga Teknis lainnya.
Bupati Jombang Warsubi juga mengajak seluruh ASN baru untuk menjadi birokrat yang berkinerja dan berdampak, serta bersama-sama mewujudkan “Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua”. Warsubi juga menegaskan agar PPPK Paruh Waktu memegang teguh Core Values ASN BER-AKHLAK, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta senantiasa menjaga martabat sebagai Abdi Negara yang beradab.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
