Bukti lainnya yang diajukan adalah fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda Jombang, mulai tahun 2004 hingga 2025, yang juga telah dilegalisir.
Pembayaran PBB yang dilakukan secara rutin ini menjadi salah satu bukti kuat yang menunjukkan bahwa penggugat telah menguasai dan merawat tanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Penggugat sebagai wajib pajak yang baik, terbukti telah melakukan pembayaran PBB secara rutin dan sudah sesuai dengan nomor obyek pajak SPPT PBB dari Bapenda. Penggugat merupakan pemilik yang sah dengan bukti penguat dan telah memnuhi kewajiban perdata terkait objek sengketa," jelas Soelistijowati, salah satu kuasa hukum penggugat
"Pembayaran PBB secara rutin dan terus-menerus berfungsi sebagai bukti penguat bahwa penggugat telah menguasai dan merawat tanah tersebut, serta memenuhi kewajiban perdata terkait objek sengketa," jelas Soelistijowati, sala satu kuasa hukum penggugat.
Selain itu, penggugat juga mengajukan berita acara tunjuk batas hak milik No. 625 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang diterbitkan oleh Kepala Sub Seksi Pemetaan BPN Jombang pada 19 Januari 2012. Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa setelah dilakukan pengukuran, tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625 memang merupakan milik penggugat.
Di sisi lain, Sri Sutatiek yang menjadi tergugat dalam perkara ini menyerahkan 23 bukti surat dalam sidang tersebut. Beberapa di antaranya adalah foto kopi KTP, akta nikah, dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan identitas tergugat. "Juga sertifikat tanah yang kini dipermasalahkan," ujar Sri.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
