Ita pun menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawasi keberadaan infrastruktur telekomunikasi agar tidak mengganggu estetika kota serta menjamin keselamatan masyarakat.
"Pemkot Mojokerto sangat terbuka bagi siapapun yang ingin bekerjasama, namun kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang wajib. Dengan tertibnya pengelolaan kabel dan tiang telekomunikasi, kita bisa menjaga wajah kota tetap rapi dan nyaman," ucapnya.
Pelepasan segel ini bukan pertama kalinya dilakukan Pemkot Mojokerto. Sebelumnya, Pemkot setempat melalui Satpol PP juga telah melepas segel dari Iforte dan PT. Telkom.
Dengan pelunasan biaya sewa dan pelepasan segel tersebut, PT Tower Bersama kini dapat kembali mengoperasikan jaringannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
