Permohonan Banding Ditolak, 3 Pembunuh Siswi di Jombang Tetap Dihukum Seumur Hidup

Zainul Arifin
Ilustrasi, permohonan banding tiga pembunuh siswi di Jombang ditolak. (Foto: Istimewa).

Sementara Lutfi Inahnu, dikatakan Demas relaas putusan bandingnya diterima JPU pada pekan lalu. Sehingga khusus untuk Lutfi, masih punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

"Tanggal putusannya memang berbeda untuk ketiga terdakwa ini, sehingga membuat batas menyikapi putusannya juga berbeda," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Jombang, 23 Oktober 2025, majelis hakim memvonis Adriansyah Putra Wijaya; Achmad Thoriq Firmansyah dan Lutfi Inahnu Feda dengan hukuman pidana seumur hidup.

Ketiganya divonis hukuman maksimal itu karena ketiganya secara bersama-sama terbukti melakukan pembunuhan dan penyerangan kepada kesusilaan (memperkosa) korban yang jasadnya ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network