Daftar Lengkap UMK 2026 Kota Kabupaten di Jatim, Tertinggi Surabaya dan Terendah Bondowoso

Zainul Arifin
Ilustrasi, Upah Minimum Kota/Kabupaten Jatim: Foto: Pinterest

Surabaya, iNewsMojokerto.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah meneken surat keputusan upah minimum Kota dan Kabupaten pada 2026 di seluruh wilayah Jatim. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2026.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 24 Desember 2025, tepatnya pada Rabu malam.

Dikutip dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, dari 38 kabupaten dan kota se-Jatim, upah Kota Surabaya merupakan yang tertinggi senilai Rp5.288.796. Sementara terendah pada Kabupaten Bondowoso angka Rp2.496.886.

Berikut daftar lengkap besaran UMK 2026 di 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur:

1. Kota Surabaya - Rp5.288.796

2. Kabupaten Gresik - Rp5.195.401

3 Kabupaten Sidoarjo - Rp5.191.541

4. Kabupaten Pasuruan - Rp5.187.681

5 Kabupaten Mojokerto - Rp5.176.101

6. Kabupaten Malang - Rp3.802.862

7. Kota Malang - Rp 3.736.101

8. Kota Batu - Rp3.562.484

9. Kota Pasuruan - Rp3.555.301

10 Kabupaten Jombang - Rp3.320.770

11. Kabupaten Tuban - Rp3.229.092

12. Kota Mojokerto - Rp3.208.556

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network