Buronan Kejahatan Berat, Warga Swedia Dideportasi Dari Indonesia

Nur Khabibi
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara Swedia berinisial GR (34) (dok. Imigrasi)

Setelah diamankan, GR dipulangkan dengan pengawasan ketat dari petugas imigrasi serta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hingga diserahterimakan kepada kepolisian Swedia di Stockholm.

Imigrasi Indonesia juga telah memasukkan GR dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan internasional di Indonesia. Kami akan memastikan hal tersebut terjadi dengan terus bersinergi dengan otoritas terkait baik di dalam maupun luar negeri semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan kami," ujarnya. 

Sementara itu, Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Ditjen Imigrasi atas penangkapan GR. GR diduga terlibat dalam sejumlah percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, serta pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal.

"Kami sangat terbantu dengan kesigapan Imigrasi Indonesia. Dalam waktu kurang dari dua minggu, buronan yang kami cari sudah tertangkap dan bahkan dikawal pemulangannya hingga Swedia," ujar Lundh.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network