Frizky menyebut, BY sempat berusaha membayar denda overstay serta membeli tiket kepulangan ke Turki. Bahkan, ia sempat mencoba berangkat ke Singapura melalui Bandara Juanda, berharap proses keimigrasian di sana berbeda. Namun, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencegah keberangkatannya karena BY belum melunasi biaya beban overstay.
Warga Negara Turki tersebut kemudian kembali ke Jombang dan melapor kembali ke Kantor Imigrasi Kediri. Setelah pemeriksaan pada 21 Oktober 2025, petugas menahan BY sambil menunggu proses deportasi. Hingga akhirnya, pada Kamis (30/10/2025), BY resmi dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Turkish Airlines (TK57) dengan rute Jakarta–Istanbul.
"Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur orang asing masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggal berakhir, akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," katanya.
Frizky mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing, baik yang akan tinggal di luar negeri maupun yang mengajak pasangan asing menetap di Indonesia.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
