Kisah Bule Asal Turki Dideportasi Setelah Menikah Wanita di Jombang, Overstay 61 Hari!

Joko Dwi
Warga Negara Turki BY, dideportasi Imigrasi karena menyalahi izin tinggal 61 hari di Jombang. Foto: iNewsMojokerto/Joko Dwi

KEDIRI, iNewsMojokerto.id – Seorang warga negara asing (WNA) Turki berinisial BY dideportasi ke negara asalnya oleh kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Pria Bule itu diketahui sudah menyalahi izin tinggal atau overstay selama 61 hari setelah menikah dengan wanita di Jombang.

Selain dipulangkan ke Negara asalnya, namanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Keterangan Imigrasi Kediri menyebutkan, BY masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya pada 19 Juni 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tujuannya adalah untuk menikahi kekasihnya berkewarganegaraan Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya lewat media sosial.

Setelah tiba, BY tinggal di rumah keluarga NAF di Jombang dan resmi menikah pada 4 Juli 2025. Ia sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025. Namun setelah izin berakhir, BY tidak memperpanjang kembali dan tetap tinggal di Indonesia bersama istrinya.

“Yang bersangkutan sadar telah melewati batas izin tinggal dan datang sendiri ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan kondisinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, Minggu (2/11/2025).

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network