JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepolisian menegaskan komitmennya menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 2026. Seorang warga Jombang diamankan polisi setelah kedapatan diduga terlibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Penindakan itu dilakukan Polsek Jombang di JI KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Jombatan, pada Kamis 26 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB.
Kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang resah adanya peredaran (miras) di lingkungan permukiman kota. Informasi tersebut menyebutkan bahwa peredaran minuman beralkohol itu dilakukan secara bebas, padahal Bulan Ramadhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Jombang melakukan penyelidikan lapangan yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur.
"Kami lakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan informasi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah ke suatu tempat di JI KH Ahmad Dahlan," kata Ipda Rizal kepada iNews Jombang, Jumat (27/2/2026) pagi.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias Lontong (45), warga Kelurahan Kaliwungu. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 6 botol arak jowo dengan ukuran 1,5 liter yang diduga diperjualbelikan tanpa izin pihak berwenang.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
