Mereka yang sejak awal menuntut hukuman mati, merasa vonis seumur hidup tidak setimpal dengan kekejaman yang dialami almarhumah PRA. Saat salah satu terdakwa, digiring keluar, seorang kerabat korban menerobos barikade lalu melayangkan pukulan ke arah wajah dan kepala terdakwa.
Situasi sempat tak terkendali saat kerabat korban lain ikut berteriak histeris sambil berusaha mendekati para terpidana. Petugas pengamanan dan personel kepolisian yang bersiaga segera bereaksi cepat untuk meredam insiden tersebut.
"Kalau anda keluarga korban, pasti tidak terima dengan putusan ini, saya berharap hukuman mati," kata Widodo paman korban ditemui setelah sidang.
Pihak keamanan Pengadilan Negeri Jombang segera melakukan sterilisasi area koridor untuk menghindari bentrokan lebih lanjut.
Tiga terdakwa Ardiansyah Putra Wijaya; Thoriq Firmansyah dan Lutfi Inahnu Feda ditangkap polisi setelah memerkosa PRA (19) siswi SMA warga Sebani, Sumobito, Jombang secara bergiliran di area persawahan di Godong, Gudo, Jombang, pada Senin 10 Februari 2025.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
