Pelaku Pengeroyokan di Angkringan Buya Hamka Jombang Sudah Ditangkap Polisi, Ini Orangnya

Zainul Arifin
Polsek Jombang saat merilis kasus dugaan pengeroyokan di angkringan Jl Buya Hamka Jombang. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

"Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Jombang. Kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku ML tanpa perlawanan," ujarnya.

Selain menangkap ML, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Jombang yang menyatakan didapatkan luka lecet pada pipi kiri, leher kanan, lengan kanan bawah, lengan kiri atas, punggung tangan kanan dan lutut kanan yang disebabkan gesekan benda tumpul yang menyebabkan luka ringan dan tidak menimbulkan kecacatan dan menghalangi aktivitas sehari-hari.

Dalam kasus tersebut, Mulyani menegaskan pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network