"Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Jombang. Kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku ML tanpa perlawanan," ujarnya.
Selain menangkap ML, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Jombang yang menyatakan didapatkan luka lecet pada pipi kiri, leher kanan, lengan kanan bawah, lengan kiri atas, punggung tangan kanan dan lutut kanan yang disebabkan gesekan benda tumpul yang menyebabkan luka ringan dan tidak menimbulkan kecacatan dan menghalangi aktivitas sehari-hari.
Dalam kasus tersebut, Mulyani menegaskan pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
